Nasional

Kadispenad : Kenaikan Pangkat Wujud Penghargaan Atas Dedikasi Kinerja dan Loyalitas

Oleh : luska - Senin, 01/10/2018 15:01 WIB

Kadispenad : Kenaikan Pangkat Wujud Penghargaan Atas Dedikasi Kinerja Dan Loyalitas.

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Candra Wijaya memimpin upacara laporan korp dan pelantikan kenaikan pangkat sebanyak 15 personel Dispenad yang dilaksanakan di Aula D.I Panjaitan Markas Dinas Penerangan Angkatan Darat (Madispenad), Jakarta, Senin (1/10/2018).

Dalam amanatnya Kadispenad menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bagi personel TNI bukanlah suatu hak otomatis yang diterima oleh personel yang naik pangkat, namun berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kinerja, loyalitas serta dedikasi terhadap tugas dan pengabdian pada satuan, bangsa dan negara.

Dikatakan Kadispenad, bagi prajurit, selain penilaian kinerja yang dilaksanakan oleh masing-masing pimpinannya, ada pula pengujian kualitas dasar keprajuritan, seperti tes kesegaran jasmani dan penilaian kesehatanyang juga menentukan kelayakan personel yang diusulkan untuk naik pangkat. Bagi PNS terdapat penilaian kinerja dan syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi agar layak naik pada jenjang yang lebih tinggi.

Ditegaskan Brigjen TNI Candra Wijaya, bagi personel tertentu yang memiliki catatan pelanggaran, proses kenaikan pangkat ini bahkan menjadi semakin sulit.

“Kenaikan pangkat merupakan sebuah penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada personel yang sekaligus pengakuan atas prestasi dan kinerja yang telah ditunjukannya dengan baik selama ini, selain atas terpenuhinya persyaratan yang ditentukan, “ ujar Kadispenad.

Kelimabelas personel yang mendapatkan kenaikan pangkat pada periode 1 Oktober 2018 ini terdiri kelompok perwira tiga orang berpangkat Letkol ke Kolonel (tiga Kasubdis), empat orang Mayor ke Letkol (jabatan Kabag), satu orang Kapten ke Mayor (jabatan Kasi), dua orang dari Letda ke Lettu.

Dari kelompok bintara dan tamtama serta PNS terdiri dari satu orang bintara Kowad dari Serda ke Sertu, satu orang dari Koptu ke Kopka dan dua orang dari Praka ke Kopda serta satu orang PNS golongan II/C .

Artikel Terkait