Nasional

RI Harap Malaysia Mau Duduk Bersama Bahas MoU Perlindungan TKI

Oleh : very - Selasa, 02/10/2018 07:40 WIB

Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang Malaysia berhasil mengurus penyelesaian pembayaran gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atas nama Siti Khasanah yang telah bekerja di Malaysia sejak 2007 dan tidak pernah dibayar oleh majikan selama kurang lebih 11 tahun. (Foto; Antara)

 

Kuala Lumpur, INDONEWS.ID - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang Malaysia berhasil mengurus penyelesaian pembayaran gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atas nama Siti Khasanah yang telah bekerja di Malaysia sejak 2007 dan tidak pernah dibayar oleh majikan selama kurang lebih 11 tahun.

Karena itu, Konjen RI berharap agar Malaysia mau duduk membahas MoU bersama.

“Indonesia berharap pihak Malaysia mau duduk bersama untuk membahas MoU terkait Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang sudah berakhir 31  Mei 2016,” ujar Konjen KJRI Penang, Iwanshah Wibisono kepada Indonews.id, Selasa (2/10/2018).

Dia mengatakan, MoU itu dilakukan agar tidak terjadi lagi perlindungan pelanggaran terhadap TKI. “Sehingga tidak ada lagi perlindungan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap Tenaga Kerja Indonesia,” lanjutnya.

Sebelumnya, Konsul Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Penang, Osrinikita Zubhana SH, LLM mengatakan bahwa Siti Khasanah telah menerima pembayaran awal dari majikan sebesar RM 46.800,00 dari total hak gajinya sebesar RM 110.850.

Osrinikita mengatakan, penyerahan pembayaran gaji disampaikan langsung oleh Konjen KJRI Penang Iwanshah Wibisono.

"Pembayaran awal ini dilakukan satu hari setelah Siti Khasanah melarikan diri dari rumah majikan dan langsung ditangani pengaduannya oleh KJRI Penang," katanya.

Selama bekerja pada majikan, ujar Osrinikita, dia tidak pernah diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan tidak pernah kembali ke Indonesia.

"KJRI Penang akan terus mendampingi kasus Siti Khasanah tersebut hingga keseluruhan hak gaji yang harus dibayarkan oleh majikan telah diterima oleh yang bersangkutan," katanya.

Permasalahan gaji TKI yang ditangani KJRI Penang saat ini adalah salah satu kasus di antara beberapa kasus serupa yang melibatkan TKI yang tidak dibayarkan gajinya oleh majikan.

"Hingga bulan September 2018, KJRI Penang secara keseluruhan telah berhasil menyelesaikan permaslahan gaji TKI sejumlah RM 542.233 atau setara dengan Rp 1.951.762.449.

Capaian ini merupakan salah satu bentuk perlindungan KJRI Penang kepada WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Penang," katanya. (Very)

 

Artikel Terkait