Internasional

Gaji TKI Siti Khasanah Akhirnya Berhasil Dibayarkan

Oleh : very - Rabu, 03/10/2018 22:01 WIB

Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang Malaysia berhasil mengurus penyelesaian pembayaran gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atas nama Siti Khasanah yang telah bekerja di Malaysia sejak 2007 dan tidak pernah dibayar oleh majikan selama kurang lebih 11 tahun. (Foto: Ist)

 

Penang, INDONEWS.ID - Hari ini, 3 Oktober 2018, majikan Siti Khasanah telah membayarkan sisa hak gaji sebesar 55.950 ringgit (setara dengan Rp 203.894.115) di kantor KJRI Penang.

Dengan pembayaran ini, total hak gaji TKI yang telah dibayarkan kurang lebih berjumlah sebesar Rp 374.379.143. "Alhamdulillah," ujar Konjen RI Penang, Iwanshah Wibisono, kepada Indonews.id, Rabu (3/10/2018).

Dia mengatakan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus-kasus seperti ini. “Kami sangat serius menangani kasus-kasus seperti ini dan `all out`,” ujarnya.

Dia meminta para pekerja migran agar mengikuti prosedur yang ada bila hendak bekerja di luar negeri. “Hendaknya setiap Pekerja Migran Indonesia mengikuti prosedur yang ada apabila hendak bekerja di LN," ujarnya.

Sebelumnya Siti Khasanah melarikan diri dari rumah majikan pada tanggal 24 September 2018 dan langsung ditangani pengaduannya oleh KJRI Penang. Selama 11 tahun bekerja pada majikan, ia tidak pernah diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan tidak pernah kembali ke Indonesia.

Siti Khasanah telah menerima pembayaran awal dari majikan sebesar RM 46.800,00 pada tanggal 25 September 2018. Dan pelunasannya diselesaikan 1 minggu setelahnya.

Saat ini KJRI Penang tengah mengurus proses administrasi kepulangan Siti di kantor Imigrasi Malaysia dan menghubungi keluarganya di Indonesia. (Very)

 

Artikel Terkait