Nasional

Ditjen Imigrasi Cegah Ratna Sarumpaet ke Luar Negeri

Oleh : hendro - Kamis, 04/10/2018 23:45 WIB

Petugas Imigrasi Bandara Soetta saat mengamankan Ratna Sarumpaet (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap Ratna Sarumpaet ke luar negeri terhitung, Kamis (4/10/2018). Bahkan, surat pencegahan tersebut sudah diterima oleh yang bersangkutan.

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno,  permohonan tersebut dikeluarkan Polda Metro Jaya yang telah mengirim surat pencegahan dan dikirim ke Ditjen Imigrasi. 

"Hari ini sudah diterima surat permohonan pencegahan keberangkatan ke luar negeri atas nama Ibu Ratna Sarumpaet," kata Agung di Jakarta, Kamis (4/10/2018) malam.

Namun demikian, Agung mengaku, pihaknya tak dapat menjelaskan terkait pencegahan Ratna Sarumpaet terkait kasus apa. Menurut Agung, Ratna dilarang bepergian mulai sejak hari ini, hingga 20 hari ke depan.

"Permohonan ini untuk mencegah keberangkatan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," tutup Agung.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet seharusnya menumpangi pesawat menuju Chile pada pukul 21.00 WIB. Namun, pihak keimigrasian yang sudah mendapat informasi dari Polda Metro Jaya, mencegah Ratna Sarumpaet menaiki pesawat. Dan hingga berita ini diturunkan saat ini kondisinya sudah diamankan pihak Polda Metro Jaya. (Hdr)

Artikel Terkait