Politik

Arief Poyuono Akan Polisikan Farhat Abbas

Oleh : hendro - Jum'at, 05/10/2018 18:59 WIB

Farhat Abbas

Jakarta, INDONEWS.ID - Viralnya foto laporan polisi tentang ujaran kebencian (hate speech) dan penyebaran berita bohong (hoax) yang dilaporkan oleh Farhat Abbas tertanggal 3 Oktober 2018 yang menyebutkan 17 nama sebagai terlapor satu diantaranya terdapat nama  Arief Poyuono,  telah tokoh buruh nasional itu menjadi geram.
 
Kuasa Hukum Arief Poyuono, Agus Rihat P. Manalu dari Law Office ARPM & Co saat dihubungi media siang ini, Jumat (5/10/2018) menjelaskan bahwa mempublikasi laporan polisi adalah diluar kebiasaan advokat dan akan rentan dengan fitnah dan pencemaran nama baik, apalagi bila laporan yang dilakukan diduga laporan palsu dan bertujuan hanya untuk menyerang kehormatan orang yang dilaporkan serta memiliki motif-motif lain selain dari bertujuan mencari keadilan.
 
“Kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata atas peristiwa itu guna melindungi hak dan kepentingan Klien Kami Arief Poyuono, dan  upaya hukum ini akan Kami lakukan sesegera mungkin,” ujar Agus Rihat.
 
Lebih lanjut Agus Rihat menjelaskan bahwa secara pidana akan melaporkan tentang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan sesuai Pasal 220 KUHP, mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang sesuai Pasal 317 ayat 1 KUHP.
 
Selain itu, kata Agus,  pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan juncto Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU ITE yang bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
 
“Karena tindak pidana yang akan Kami laporkan nanti diduga dilakukan oleh seorang advokat maka bila nanti terbukti apa yang dilakukan telah melanggar Kode Etik Adokat, maka Kami juga akan membawa persoalan ini ke organisasi advokat dimana terlapor nanti bernaung sebagai advokat untuk melakukan tindakan dan sanksi etik sampai pada sanksi pemecatan sebagai advokat," tutup Agus. (Hdr)

Artikel Terkait