Nasional

Untuk Kedua Kalinya, KPK Tetapkan Gubernur Aceh Non Aktif Sebagai Tersangka

Oleh : Ronald - Rabu, 10/10/2018 01:45 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011.

Penetapan status tersangka ini merupakan yang kedua kalinya yang ditujukan terhadap Irwandi setelah sebelumnya KPK juga sudah menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh.

Disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang mengatakan bahwa Irwandi yang kala itu masih menjabat sebagai gubernur Aceh periode 2007-2012 diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 32 miliar dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011, Ruslan Abdul Gani. Irwandi diduga menerima gratifikasi tersebut melalui orang kepercayaannya yang bernama Izil Azhar.

“Total dugaan gratifikasi yang diterima Rp 32 miliar dan IY (Irwandi Yusuf) diduga tidak melaporkan gratifikasi itu kepada KPK selama maksimal 30 hari kerja sesuai dengan ketentuan UU KPK dan Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” beber Febri, Senin (8/10).

Dirinya juga menjelaskan, bahwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Irwandi itu merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap perkara dengan terpidana Ruslan Abdul Gani. Ruslan terjerat kasus korupsi dermaga Sabang dan telah divonis 5 tahun penjara. Dalam fakta persidangan Ruslan saat itu, Irwandi diduga menerima sekitar Rp 14 miliar dalam proyek yang dibiayai APBN tersebut.

"Bukti yang didapatkan tim adalah keterangan saksi-saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi, keterangan ahli. KPK juga sudah memiliki data rekening koran, catatan pengeluaran uang dari korporasi, dan bukti elektronik. KPK juga sudah mencermati fakta persidangan dengan terpidana Ruslan Abdul Gani dimana IY diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 14 miliar,” papar Febri.

Sebelum menetapkan Irwandi dan Izil sebagai tersangka, KPK juga telah melakuka pemeriksaan kepada 10 orang dari unsur swasta, BPKS, dan para terpidana yang telah divonis sebelumnya. Penyidik KPK juga telah menyita uang Rp 4,3 miliar yang diduga milik Irwandi Yusuf.

"Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka sekitar pekan depan. Untuk tersangka IA sebelumnya sudah pernah diperiksa 5 Oktober 2018 namun dia tidak hadir. Kami imbau kepada tersangka atau saksi bisa hadir memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pada perkara ini KPK juga sudah menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka. Diungkapkan Febri, diduga negara dirugikan sebesar Rp 313 miliar dari proyek senilai Rp 793 miliar tersebut.

Maka dari itu, atas perbuatan tersebut, Irwandi dan Izil disangka telah melanggar pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP. (ronald)

Artikel Terkait