Nasional

Mengaku Tidak Bersalah, Irwandi Yusuf Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

Oleh : Ronald - Rabu, 10/10/2018 02:30 WIB

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf

Jakarta, INDONEWS.ID - Irwandi Yusuf yang merupakan Gubernur nonaktif  Aceh ternyata telah mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Selasa (9/10).

Diberitahukan Febri, jika semula PN Jaksel telah menetapkan jadwal sidang pada hari yang sama, Selasa (9/10). Namun harus diundur karena ada halangan tertentu.

"Karena ada penugasan dan kegiatan lain, maka sejak Jumat kemarin KPK telah mengajukan permintaan pada PN Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama 7 hari, yaitu pada 16 Oktober 2018," pungkasnya.

Sementara dalam permohonan praperadilan, lanjut Febri, Irwandi pada intinya menyatakan dirinya tidak pernah meminta atau menerima uang seperti yang disangkakan oleh KPK terkait kasus DOKA.

Sedangkan terkait adanya upaya praperadilan tersebut, Febri juga menyampaikan bahwa KPK sangat menghargai hal ini sebagai jalur hukum yang ditempuh oleh tersangka.

"Nanti jika persidangan dilakukan pada hari Selasa, 16 Oktober 2018 atau waktu lain yang ditentukan pengadilan, tentu KPK akan mendengarkan permohonan yang diajukan oleh tersangka tersebut. Dan kemudian akan memberikan jawaban yang komprehensif," pungkasnya.

Hanya saja, dalam pembacaan awal ini, Febri melanjutkan, jika pihaknya memandang tersangka ini banyak bicara tentang hal-hal lain yang tidak ada hubungan langsung dan lebih banyak menguraikan pokok perkara, yang semestinya tidak menjadi domain dari sidang praperadilan.

"Justru akan lebih baik jika fakta-fakta yang diklaim tersebut diuji di persidangan. KPK telah mempersiapkan bukti yang kuat selama proses penyidikan ini dan bahkan telah menetapkan tersangka pada kasus lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sejumlah sekitar Rp 32 miliar," tegas Febri. (ronald)

Artikel Terkait