Nasional

Tingkatkan Kualitas Layanan pada Masyarakat, DJKI Resmikan Contact Center

Oleh : hendro - Rabu, 10/10/2018 20:58 WIB

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham R. Natanegara saat melakukan pemantauan contacts center di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan contact center di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

“Di mana-mana, contact center menjadi garda terdepan dalam merespons kebutuhan masyarakat. Kami hadirkan di sini untuk menjawab permohonan kekayaan intelektual. Intinya, kami ingin memberikan kemudahan dan efektivitas layanan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham R. Natanegara.

Menurut Natanegara, layanan efektif sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan, organisasi, maupun instansi pemerintah.  Karena itu keberadaan  contact center menjadi garda terdepan dalam merespons kebutuhan masyarakat.

"Kami hadirkan di sini untuk menjawab permohonan kekayaan intelektual. Intinya, kami ingin memberikan kemudahan dan efektivitas layanan,” ujar R. Natanegara, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Lebih lanjut Natanegara menjelaskan, dengan adanya contact center proses permohonan pun menjadi lebih cepat, dari yang sebelumnya bisa berbulan-bulan, bisa menjadi cuma sehari.

Namun demikian, kata Natanegara, untuk proses keseluruhan, pihaknya tetap mengacu pada undang-undang yang sifatnya internasional. “Prinsipnya, kami ingin menyuguhkan aneka kemudahan bagi masyarkaat melalui teknologi ini,” pungkas Natanegara.

Untuk diketahui,  contact center  milik DJKI ini juga dilengkapi dengan call centerlive chat, e-mail, dan fitur LAPOR. Berbasis aplikasi, contact center ini bisa diakses dengan gampang melalui ponsel pintar.

Selain itu, masyarakat bisa mengakses call center DJKI di nomor 021-27899555. Layanan contact center untuk sementara ini bisa diakses pada pukul 08.00 hingga 16.00 dari Senin hingga Jumat.(hdr)

Artikel Terkait