Nasional

TKN Jokowi-Maruf Amin Meminta Bawaslu Menegur Kubu Prabowo- Sandiaga

Oleh : Ronald - Kamis, 11/10/2018 17:55 WIB

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan sambangin Bawaslu pada Kamis (11/10)

Jakarta, INDONEWS.ID – Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegur kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar tidak menggunakan berita bohong atau hoaks dalm berkampanye. Menurutnya, penggunaan hoaks bisa merugikan masyarakat.

"Karena penyebaran berita hoaks adalah bentuk kejahatan yang merugikan orang banyak dan menimbulkan disintegrasi bangsa," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (11/10).

Pulungan mengungkapkan seluruh kandidat maupun tim pemenangan telah menyepakati tidak menggunakan informasi hoaks jadi bagian kampanye. Sebagaimana diketahui,  kesepakatan ini telah diteken bersama dalam deklarasi kampanye damai di Monas, Jakarta Pusat, 23 September 2018 lalu.

"Agar semua pihak peserta pemilu menaati kesepakatan damai yang telah ditandatangani bersama," ujar dia.

Dirinya juga mengatakan bahwa setidaknya ada tiga poin kesepakatan kampanye damai yang ditandatangani bersama. Pertama, mewujudkan pemilu langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil.  Lalu, melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA dan politik uang.

“ Yang ketiga ini yaitu melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.

Sebagai informasi, hari ini (11/10) Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf menyambangi Bawaslu untuk memberikan klarifikasi sebagai pelapor peristiwa kebohongan aktivis Ratna Sarumpaet. Sejumlah bukti dan keterangan telah diberikan kepada Bawaslu untuk dilakukan assessment.

Dirinya bersama dengan tim berterima kasih kepada Bawaslu yang telah merespons cepat pengaduan terkait dugaan pelanggaran kampanye damai dan anti hoaks yang dilakukan Ratna. Saat melakukan kebohongan, Ratna merupakan juru kampanye nasional Prabowo-Sandi.

"Kami meminta Bawaslu melakukan assessment terhadap tindakan Ratna Sarumpaet yang melakukan perbuatan bohong dan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan terjadinya kegaduhan nasional di tengah masyarakat," tegas Ade. (ronald)

Artikel Terkait