Nasional

KPK Kembalikan Uang Korupsi KTP Elektronik Ke Kas Negara

Oleh : Ronald - Kamis, 11/10/2018 18:30 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Jakarta, INDONEWS.ID – Uang sebesar Rp.2,286 miliar yang merupakan uang pengganti terpidana korupsi proyek KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong telah dikembalikan ke kas negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah uang yang dirampas dan berhasil diselamatkan oleh KPK itu terdiri dari pembayaran denda senilai Rp.1 miliar ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp.1,186 miliar.

"Hal ini adalah bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus KTP elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, (11/10).

Sementara, saat proses hukum masih berjalan, Andi Narogong telah mengembalikan uang sebesar USD350 ribu. Pembayaran uang pengganti dan denda ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi KTP-el.

Sebagai pengingat, Andi Agustinus alias Andi Narogong dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusan tersebut, Andi dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el.

Selain itu, dalam putusan tersebut hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Andi yakni membayar uang pengganti sebesar USD2,5 juta dan Rp1,186 miliar dikurangi USD350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider 2 tahun. (ronald)

Artikel Terkait