Nasional

Polisi Akhirnya Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Oleh : hendro - Jum'at, 12/10/2018 13:46 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes  Argo Yuwono

Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah melakukan pengkajian yang mendalam, akhirnya Polisi menolak permohonan tahanan kota yang dilayangkan tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan setelah mempelajari surat permohonan tersebut pihaknya tidak dapat memenuhi keinginan Ratna dan keluarganya.

“Berkaitan dengan permohonan daripada tersangka dan keluarganya berkaitan dengan permohonan tahanan kota, jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi, permohonan tersebut belum dapat dikabulkan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Penolakan permohonan tahanan kota, jelas Argo karena Ratna harus menjalani beberapa pemeriksaan tambahan, seperti dibutuhkan untuk cek silang dengan keterangan para saksi

“Dengan alasan masih dalam proses sidik, sebagai kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi nah kita kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan,” tandas Argo.(hdr)

 

Artikel Terkait