Nasional

Mulai Esok Ganjil-Genap Diberlakukan Dua Sesi

Oleh : Abdi Lisa - Minggu, 14/10/2018 18:30 WIB

Pemberlakuan Ganjil Genap hingga 31 Desember 2018 (Foto Ist)

Jakarta, INDONEWS ID – Pemberlakuan ganjil genap diperpanjang hingga 31 Desember 2018 dengan dua sesi, pagi dan sore. 

Mulai esok, Senin (15/10) ganjil-genap berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB, dua sesi, di jalan protokol yang ada di Jakarta Raya. Padahal ajang Asean Games dan Asian Para Games telah usai.

Pemberlakuan tersebut hanya berlaku saat waktu berangkat dan pulang kerja.  Inilah yang dikutip dari Pergub DKI No 106/2018 tentang ganjil-genap, Minggu (14/10).

Pergub DKI No 106/2018 tertulis, Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

Berikut jalan yang diberlakukan ganjil-genap. Jalan Medan Merdeka Barat, jalan MH. Thamrin, jalan Jenderal Sudirman, jalan Jenderal Gatot Subroto. Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi-simpang Tomang), jalan MT Haryono, jalan HR Rasuna Said, jalan Jenderal DI Panjaitan dan jalan Jenderal Ahmad Yani. (Abdi.K)

Artikel Terkait