Asyik Ganjil Genap Tidak Berlaku Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional

Oleh : Abdi Lisa - Senin, 15/10/2018 14:10 WIB

Ganjil genap tidak berlaku hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional (Foto Ist)

Jakarta, INDONEWS ID – Proses ditetapkannya ganjil genap mulai berlaku hari ini, Senin, (15/10) di beberapa ruas jalan Ibu Kota. Namun peraturan ganjil genap tersebut tidak berlaku pada hari libur nasional, Sabtu dan Minggu.

Pemberlakuan tersebut berdasarkan Pergub DKI NO 106/2018 tentang ganjil genap yang menyatakan bahwa hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlakukan.

Berikut Pergub DKI No 106/2018 tertulis, Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

Ruas jalan yang ditetapkannya ganjil genap itu jalan Medan Merdeka Barat, jalan MH. Thamrin, jalan Jenderal Sudirman, jalan Jenderal Gatot Subroto. Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi-simpang Tomang), jalan MT Haryono, jalan HR Rasuna Said, jalan Jenderal DI Panjaitan dan jalan Jenderal Ahmad Yani.

Menanggapi hal ini, Setiyo Abram, karyawan swasta yang bekerja di Jakarta menuturkan, dirinya tidak mempermasalahkan peraturan gubernur tersebut.

Ia yang setiap harinya lakoni aktifitas dengan roda empat tidak lintas jalan ganjil genap itu.

“Asyik deh kalau ganjil genap tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu dan libur nasional,” ungkap pria yang aktif di komunitas mobil Suzuki APV ini.

Masih menurutnya, bahwa ganjil genap sangat berpengaruh untuk mengurangi kemacetan pada jam kerja dan pulang kerja. (Abdi.K)

Artikel Terkait