Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan IAW dan RMY Tersangka Insiden Peluru Nyasar

Oleh : Abdi Lisa - Rabu, 17/10/2018 02:30 WIB

Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti (bb) insiden peluru nyasar di gedung Nusantara I (Foto: detik)

Jakarta, INDONEWS ID – Polda Metro Jaya (PMJ) sudah menetapkan kedua tersangka insiden peluru nyasar di Nusantara I DPR RI. 

Polda Metro Jaya menujukan kedua tersangka berinisial IAW dan RMY. Keduanya lalai dalam insiden tersebut.

Pihak PMJ melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti peluru senjata kemduian juga identitas yang dimiliki.

"Kami lakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti peluru senjata kemudian juga identitas yang dimiliki kemudian switch auto karena kelalaiannya sehingga peluru nyasar," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya kepada jurnalis, Selasa (16/10).

Pihak aparat kepolisian telah mengolah TKP. Hasilnya, peluru yang ditemukan di ruang kerja DPR identik dengan senjata yang digunakan oleh kedua pelaku.

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Amankan BB

Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti (BB) satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19. Satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40. (Abdi.K)

Artikel Terkait