Daerah

Pengembangan Kasus Suap Meikarta, KPK Lakukan Penggeladahan Di Beberapa Lokasi

Oleh : Ronald - Kamis, 18/10/2018 13:35 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeladahan terhadap rumah milik CEO Lippo Group, James Riady. Penggeladahan ini terkait dengan kasus dugaan suap proyek Meikarta ke Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin. Tidak hanya itu, KPK juga melakukan penggeladahan di 4 lokasi lainnya.

"Setelah lakukan penggeledahan di 5 lokasi sejak Rabu siang sampai tengah malam tadi, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke 5 tempat lain hingga pagi ini, yaitu apartemen Trivium Terrace, rumah James Riady, Dinas PUPR (Pemkab Bekasi), Dinas LH (Pemkab Bekasi), Dinas Damkar (Pemkab Bekasi)," kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/10).

Dari hasil penggeladahan tersebut, dikatakan Febri, KPK telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Beberapa barang bukti yang disita oleh KPK antara lainnya, yakni dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lainnya.

"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi," ucapnya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan sedikitnya ada sembilan tersangka yang terlibat dalam perkara ini, yaitu

Diduga sebagai penerima:

1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Diduga sebagai pemberi:

1. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro,
2. Konsultan Lippo Group Taryadi,
3. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan
4. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Sebagaimana banya diberitakan media, para tersangka yang berasal dari jajaran Pemkab Bekasi ini diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. Uang haram itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. (ronald)

Artikel Terkait