Segel Papan Reklame yang Melanggar Hukum

Oleh : Abdi Lisa - Jum'at, 19/10/2018 17:45 WIB

Foto ilustrasi papan reklame. (Foto Ist)

Jakarta, INDONEWS ID – Dengan tegas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa papan reklame yang melanggar hukum harus di segel.

Hal inilah yang dituturkannya di acara Apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (19/10) tadi. Pada kesempatan tersebut, ia mengutarakan ada cara yang tepat untuk membuat jera para pelanggar hukum reklame tersebut. Yaitu segel bangunan papan reklame yang melanggar hukum tersebut.

“Ini adalah langkah awal yang harus diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menuntaskan penyelesaian papan reklame yang melanggar hukum itu,” kata Anies kepada jurnalis.

Menurutnya, penyegelan ditujukan untuk peringatan kepada pemilik papan reklame agar segera membongkar reklamenya. Jika tak diindahkan, mereka akan menerima sanksi pembekuan izin penyelenggaraan reklame. 

“Nantinya yang menyegel adalah Satpol PP. Ada 60 titik lokasi penyegelan reklame di Jakarta yang akan dilakukan oleh Satpol PP DKI. Wilayah yang menjadi titik operasi adalah jalan Sudirman dan jalan MH. Thamrin. (Abdi.K)

Artikel Terkait