Politik

Cegah Pemilih Ganda, Bamsoet Minta Berbagai Pihak Temukan Solusi Terbaik

Oleh : very - Rabu, 24/10/2018 14:55 WIB

Data Pemilih Ganda. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menemukan sebanyak 1.016.758 data pemilih ganda. Penemuan data ganda tersebut dilakukan setelah pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di 29 Kabupaten/Kota di Papua.

Terkait penemuan itu, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo akan mendorong Komisi II DPR agar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua untuk segera melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Selain itu, agar melakukan verifikasi dan pemutakhiran terhadap temuan data pemilih ganda dalam DPT, dan menginformasikan hasil verifikasi dan pemutakhiran tersebut kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan dan tidak adanya penyalahgunaan hak pilih,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Menurut Bamsoet, pihaknya juga akan mendorong Komisi II DPR meminta Bawaslu dan KPU melakukan evaluasi dengan melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang ditemukan adanya data pemilih ganda, sehingga dapat ditemukan solusi terbaik untuk mengantisipasi dan mencegah munculnya kembali data pemilih ganda, terutama dalam DPT Pemilu 2019.

“DPR juga akan mendorong Komisi II DPR meminta KPU bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk berkomitmen dalam melakukan tugas dan fungsinya demi terselenggaranya Pemilu 2019 yang jujur dan adil,” ujar Bamsoet.

Selain itu, kata Bamsoet, pihaknya juga mendorong Komisi II DPR meminta Bawaslu dan KPU untuk meningkatkan kinerja dengan lebih memperhatikan pendataan terhadap jumlah pemilih dengan melihat hasil sensus penduduk dari lembaga yang berwenang untuk disandingkan dengan DPT yang ada.

“Hal ini mengingat hasil sensus tersebut belum tentu valid karena seiring berjalannya waktu kemungkinan ada warga yang meninggal dunia atau yang usianya telah memasuki usia wajib pilih, sehingga perlu adanya pemutakhiran data pemilih agar tidak terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait