Daerah

Di Vonis 8 Tahun, Patrialis Ajukan Peninjauan Kembali

Oleh : Ronald - Kamis, 25/10/2018 15:15 WIB

tersangka korupsi suap pengurusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (25/10).
Jakarta, INDONEWS.IDMantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, tersangka korupsi suap pengurusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Patrialis menambah panjang daftar terpidana korupsi yang mengajukan PK pasca hakim MA Artidjo Alkostar pensiun.

Atas kasusnya tersebut, Patrialis divonis bersalah dan dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti US$10 ribu dan Rp4.043.000. Jumlah itu sama dengan uang yang diterima Patrialis. Patrialis terbukti menerima suap dari Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny, melalui Kamaludin.    

"Kami berjuang secara hukum (melalui pengajuan PK)," tegas Patrialis kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (25/10).  

Patrialis optimistis permohonan PK-nya dikabulkan MA. Optimisme itu tak berhubungan dengan berakhirnya masa jabatan Artidjo. Ia bahkan mengaku tak ada urusan dengan siapa pun dalam mengambil langkah hukum tersebut.

"Tapi kan maju harus dengan persiapan yang matang, saya tidak mau mencela juga hakim siapa bagaimana, kita tidak punya kewenangan memberikan penilaian, saya juga tidak tahu pasti," terangnya. (ronald)

Artikel Terkait