Nasional

Penerapan E-TLE, Pengamat Menilai Belum Ada Payung Hukum Yang Jelas

Oleh : Ronald - Sabtu, 27/10/2018 15:25 WIB

Kamera Tilang Elektronik (Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengamat Hukum Universitas Hasanuddin Gazalba Saleh, mengakui belum ada payung hukum yang spesifik mengatur pelaksanaan E-TLE, karena merupakan kebijakan baru.

Menurutnya, saat ini program itu hanya mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tangkapan layar pada rekaman video yang dijadikan alat bukti.

Seperti diketahui pada Pasal 184 KUHAP, disebutkan bahwa tangkapan layar cctv diatur sebagai alat bukti yang sah. Posisi hasil capture (tangkapan layar) itu berada dalam alat bukti berupa surat.

"Sehingga kepolisian tak perlu khawatir apabila penindakan melalui sistem ini nantinya dipersoalkan," kata Gazalba.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan meminta kepolisian menjamin, implementasi E-TLE membuat tidak ada lagi praktik nakal dari oknum petugas.

"Sebab ada pertanyaan di masyarakat, 'Polisi yang bermasalah kok masyarakat yang disalahkan?'. Karena itu saya juga menyarankan kepolisian melakukan pembinaan internal terhadap petugas yang melakukan tindakan tak terpuji," kata Edison.

Selain itu, ITW juga meminta kepolisian tak menjadikan E-TLE sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tilang.

"Kita minta kepolisian menjawab pertanyaan ini, dijelaskan secara rinci, terang dan mudah dimengerti masyarakat," pungkasnya. (ronald)

Artikel Terkait