Nasional

Perhatian! Polda Metro Jaya Berlakukan Tindakan e-Tilang Mulai Hari Ini

Oleh : Abdi Lisa - Kamis, 01/11/2018 11:55 WIB

CCTV e-Tilang Lalu Lintas (Foto Ist)

Jakarta, INDONEWS ID – Polda Metro Jaya (PMJ) mulai hari ini sudah memerlakukan e-Tilang.

Sebelumnya PMJ telah melakukan uji coba sistim tilang elektronik (e-Tilang) secara nyata selama sebulan. Dengan demikian, pengguna lalu lintas yang melanggar agar segera terekam dan sebagai pelanggar di CCTV tersebut, langsung ditilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menuturkan, mulai hari ini, Kamis (1/11), apabila melanggar di lampu merah di kawasan Sudirman-Thamrin tepatnya di Jalan Medan Merdeka (kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat), juga di Jalan MH Thamrin (kawasan Sarinah) bakal ditindak dengan e-Tilang.

"Betul, hari ini mulai berlaku penindakan,” katanya kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (1/11).

Menurutnya, surat tilang akan dikirim ke rumah pelanggar. Setelah itu, pengendara bisa langsung membayarkan denda ke bank. Denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Apabila tidak dibayarkan sampai batas waktu yang ditentukan, para pengendara akan mendapatkan sanksi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

“Batas waktu pembayaran paling lama sekitar 14 hari,” ucapnya.

Surat tilang akan dikirim melalui bantuan jasa pengiriman yang telah bekerjasama dengan pihak kepolisian. (Abdi.K)

Artikel Terkait