Nasional

Sudah Sah, UMP DKI Jakarta 2019 Rp3,9 Juta

Oleh : Ronald - Minggu, 04/11/2018 23:50 WIB

Plh Gubernur DKI Jakarta, Saefullah

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemprov DKI Jakarta akhirnya secara resmi mengumumkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2019 mendatang di kisaran Rp3,9 juta. Pengumuman besaran UMP 2019 ini disampaikan oleh Plh Gubernur DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, (2/11/2018) lalu.

Saefullah mengatakan, penetapan ini melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.114 Tahun 2018, merujuk Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dia juga menambahkan, selain menetapkan UMP 2019, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberi kartu pekerja bagi masyarakat, sehingga mereka bisa menikmati layanan Transjakarta Jak Grosir dan lainnya.

"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp3.940.973. Selain itu juga ada program penyediaan pangan dengan bahan murah, serta bantuan operasional pendidikan berupa KJP Plus," ujar Saefullah didampingi oleh Kadisnakertrans DKI Jakarta.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2019 mengalami kenaikkan sebesar 8,03 persen dari UMP tahun 2018 yang sebesar Rp3.648.035. Sebelumnya, dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta, pihak pengusaha mengusulkan besaran UMP 2019 senilai Rp3.830.436. Sementara, unsur serikat pekerja mengusulkan besaran UMP Rp4.373.820, 02.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, UMP 2019 yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp3,94 untuk hidup di Jakarta tidak layak. Ini mengingat kebutuhan buruh dalam satu bulan adalah di antaranya, makan tiga kali sehari membutuhkan Rp 45.000 maka dalam 30 hari total Rp 1,3 juta. Untuk biaya sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam satu bulan bisa menghabiskan Rp1,3 juta dan trasportasi membutuhkan biaya Rp500.000. (ronald)

Artikel Terkait