Nasional

Walikota Pasuruan Non Aktif Setiyono Diperiksa KPK

Oleh : Ronald - Kamis, 08/11/2018 16:45 WIB

Walikota Pasuruan Periode 2016-2021 Non Aktif, Setiyono diperiksa KPK terkait kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018

Jakarta, INDONEWS.ID - Hari ini, Kamis (8/11/2018) KPK juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Pasuruan Periode 2016-2021 Non Aktif, Setiyono yang merupakan tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018. Tim penyidik KPK menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Setiyono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu juga, penyidik KPK menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang lainnya, yakni Kholis, H. Prawito, Martin Adi Triono, Rehan selaku pihak swasta dam Wongso Kusumo selaku Direktur CV Sinar Perdana atau Ketua Gapensi Pasuruan. Kelima orang ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Tri Hardianto selaku staff Kelurahan Purutrejo.

Sebagaimana diinfokan, terkait kasus ini, pihak KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Keempat tersangka ini antara lain adalah Muhammad Baqir selaku pihak swasta, Setiyono selaku Walikota Pasuruan periode 2016-2021, Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan, dan Wahyu Tri Hardianto selaku staff Kelurahan Purutrejo.

KPK menduga Setiyono menerima hadiah atau janji dari rekanan/mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek. Proyek yang dimaksud terkait proyek belanja modal gedung pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), pada dinas Koperasi Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018.

Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur wali kota melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya. Ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 % untuk proyek bangunan dan pengairan.

Adapun komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10% dari nilai HPS yaitu sebesar kurang lebih Rp 2,3 milliar, ditambah 1% untuk Pokja.

Dari hal tersebut KPK menduga adanya dugaan tindak tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Walikota Pasuruan terkait pengadaan barang dan jasa lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD TA 2018. (ronald)

 

Artikel Terkait