Nasional

Polisi Akhirnya Tolak Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Oleh : hendro - Kamis, 08/11/2018 19:03 WIB

Ratna Sarumpaet saat berada di Polda Metro Jaya

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengajuan tahanan kota terhadap yang dilakukan Ratna Sarumpaet, akhirnya ditolak penyidik Polda Metro Jaya. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, alasannya merupakan hak subjektif dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Untuk tahanan kota tidak dikabulkan. Alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik, artinya penyidik masih tetap menahan tersangka,” kata Kombes Argo Yuwono, Kamis (8/11/2018).

Sementara itu, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengaku kecewa atas penolakan tersebut. Pasalnya, pihaknya tak diberitahukan alasan jelas kenapa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menolaknya.

“Kalau alasan kedua ditolak karena subjektivitas penyidik, kami anggap tidak konsisten. Tidak konsisten ini bahwa merujuk pada alasan penolakan permohonan kami yang pertama. Bahwa saksi-saksi belum ada yang diperiksa, ibu Ratna Sarumpaet juga belum selesai pemeriksaannya,” ujar.

Insank menegaskan, permohonan itu semata-mata untuk Ratna yang saat ini kondisinya sangat depresi. 

Dalam penolakan itu, Insank mengaku belum berencana mengambil tindakan ke depan. “Langkah hukumnya kita akan mengambil tindakan lain atau hal apapun tentunya saya juga belum bisa membuka,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pihak keluarga Rabu (8/10/2018) resmi mengajukan surat permohonan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet. (Hdr)

Artikel Terkait