Nasional

Kasus E-KTP, KPK Terima Uang Ganti Rugi Setnov Sebesar Rp6.4 Miliar

Oleh : Ronald - Senin, 12/11/2018 16:05 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sebanyak Rp. 6,4 miliar dari pembayaran ganti rugi tanah Setya Novanto di  Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sebanyak Rp. 6,4 miliar dari pembayaran ganti rugi tanah Setya Novanto di  Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Jumlah uang yang diserahkan kepada KPK ini merupakan bagian dari itikad untuk melunasi uang pengganti korupsi e-KTP yang tengah dibebankan kepada Setnov, sapaan akrabnya.

"Kantor BPN Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp 6.435.322.000," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/11/2018).

Setelah menerima uang tersebut, pihak KPK selanjutnya akan menyetorkan ke kas negara. Disamping itu, KPK juga akan menyerahkan sertifikat tanah yang sebelumnya diserahkan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor ke BPN Kota Bekasi.

"Siang ini pukul 13.00 WIB, Senin 12 November 2018, Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) akan menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada BPN Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin," bebernya.

Sebagaimana diberitakan, Setnov telah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Tidak hanya itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta.

Dengan uang Rp 6,4 miliar ini, Novanto berarti telah mencicil sebanyak 5 kali. Dimana cicilan pertama Rp. 5 miliar dititipkan saat penyidikan dan cicilan keduanya sebesar USD 100 ribu.

Selain itu, KPK juga telah menyita Rp 1,1 miliar dari rekening Novanto. Pada cicilan ke empat, KPK kembali menyita Rp 862 juta. Dan yang paling terbaru adalah dari pembayaran ganti rugi tanah di Jatiwaringin, Bekasi yakni
Rp 6,4 miliar. (ronald)

Artikel Terkait