Jakarta, INDONEWS ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Gultom
Miranda di depan jurnalis menegaskan bahwa dirinya bukan diperiksa tetapi hanya dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
“Bukan diperiksa ya, ditanya keterangan. Masih penyelidikan tentang kasus Century. Jadi tidak ada pertanyaan baru, yang lama hanya diklarifikasi saja,” kata Miranda, Selasa (13/11).
KPK tengah melakukan penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Hal ini merujuk pada putusan Budi Mulya yang divonis 10 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor.
Ia kemudian mendapat hukuman lebih berat menjadi 15 tahun setelah jaksa melakukan upaya hukum lanjutan.
Miranda membantah namanya masuk dalam putusan Budi tersebut.
“Tak ada. Cuma ditanya prosedur pengambilan keputusan. Soal Bank Century,” katanya lanjut. (Abdi.K)