Internasional

Jurnalis CNN Gugat Donald Trump, Berikut Alasannya

Oleh : Abdi Lisa - Rabu, 14/11/2018 17:45 WIB

Kabarnya, gugatan tersebut terkait keputusan Presiden AS melarang jurnalis CNN, Jim Acosta, masuk ke Gedung Putih usai adu mulut dengan Trump dalam konferensi pers beberapa waktu silam. (Foto Newsweek)

Amerika Serikat, INDONEWS ID – Perusahaan media CNN mengajukan gugatan terhadap Presieen Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Kabarnya, gugatan tersebut terkait keputusan Presiden AS melarang jurnalis CNN, Jim Acosta, masuk ke Gedung Putih usai adu mulut dengan Trump dalam konferensi pers beberapa waktu silam. 

Pasalnya, gugatan hukum itu merupakan respons CNN atas keputusan pemerintah Trump yang menangguhkan akses pers milik Acosta, atau yang disebut oleh Secret Service sebagai `hard pass` untuk bisa masuk ke Gedung Putih, pekan lalu. Disebutkan gugatan itu bahwa hak-hak Amandemen Pertama dan Kelima milik Acosta dan CNN telah dilanggar oleh larangan masuk itu. 

"Gugatan ini menuntut pengembalian surat kepercayaan Gedung Putih milik kepala koresponden CNN untuk Gedung Putih, Jim Acosta. Pencabutan yang salah dari surat kepercayaan ini telah melanggar hak kebebasan pers yang diatur dalam Amandemen Pertama dan hak mendapat proses hukum yang tepat yang diatur Amandemen Kelima dari CNN dan Acosta," demikian pernyataan CNN.

Seperti yang dicukil dari CNN, gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Washington DC pada Selasa (13/11) waktu setempat. Gugatan ditandatangani oleh hakim Timothy J Kelly, yang ditunjuk Trump menjadi hakim distrik AS. Hakim Kelly memberi waktu kepada para tergugat untuk memberikan tanggapan hingga Rabu (14/11) pagi waktu setempat. Persidangan untuk membahas gugatan ini akan dijadwalkan digelar pada Rabu (14/11) sore waktu setempat.

Setidaknya ada enam tergugat dalam gugatan ini, yakni Trump, Kepala Staf Gedung Putih John Kelly, Sekretaris Pers Sarah Sanders, Wakil Kepala Staf Komunikasi Bill Shine, Direktur Secret Service Randoplh Alles dan agen Secret Service yang mengambil `hard pass` milik Acosta pada Rabu (7/11) lalu. 

Keenam tergugat diungkap namanya ke publik karena peran mereka dalam memberlakukan dan mengumumkan pencabutan `hard pass` milik Acosta. Dalam gugatan ini, CNN dan Acosta merupakan pihak penggugat.

"Ini bukan langkah yang kita anggap remeh. Tapi tindakan Gedung Putih belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Presiden CNN Worldwide, Jeff Zucker, dalam memo internal kepada staf media ternama tersebut.

Dalam tanggapannya, juru bicara Gedung Putih, Sarah Sanders, menyebut CNN mencari perhatian dengan mengajukan gugatan hukum ini. Ditegaskan Sanders bahwa pemerintah Trump akan mempertahankan diri dengan penuh semangat. (Abdi.K)

Artikel Terkait