Nasional

BNN, Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelendupan Narkoba di Aceh

Oleh : hendro - Rabu, 14/11/2018 20:45 WIB

Kepala BNN Komjen Heru Winarko saat memberi keterangan kepada pers

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika  sindikat  Internasional di perairan Langsa Aceh.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko menjelaskan, tanggal 07 Nopember 2018 sekitar pukul 08.00 Wib di Gampong  Pintu Seuliemeun Kabupaten Aceh Besar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Burhanudin yang merupakan DPO perkara tindak pidana Narkotika di Daerah Pangkalan Susu Sumatera Utara atas nama tersangka Ibrahim yang tertangkap pada bulan 19 Agustus 2018 dengan barang bukti berupa  Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 73 (tujuh puluh) Kilogram dan 30.000 (tiga puluh ribu) butir Ekstasi yang dimasukkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur Laut di Perairan Aceh Tamiang yang sedang mengendalikan kembali penyelundupan Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Kilogram dan 30.000 (tiga puluh ribu) Butir dari Penang Malaysia ke Indonesia melalui jaur laut di perairan Langsa Aceh.

Pada saat penangkapan, kata Heru,  Burhanudin melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia.

Hasil pengembangan  pada sekitar pukul 16.30 Wib di Jl. Prof. A. Majid Ibrahim Langsa tertangkap 2 (dua) orang atas nama Saiful nurdin dan Musliadi yang berperan sebagai penerima barang di darat dan sebagai gudang penyimpanan barang Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Kilogram dan 30.000 (tiga puluh ribu) Butir tersebut yang diterima dari Muhammad Fauzi dan Munzilin Ismail yang berperan sebagai ABK yang membawa Speed Boat dari Penang ke Langsa Aceh. 

"Kemudian pada tanggal 08 Nopember 2018 sekitar pukul 05.00 Wib telah ditangkap 1 (satu) orang laki-laki  atas nama  Muhammad Fauzidi Dusun Tualang Peureulak Aceh Timur. 
Dan pada sekitar pukul 13.00 wib telah ditangkap 1 (satu) orang laki-laki atas nama Munzilin Ismail di Tambak Udang milik Masyarakat Desa Alue Blue Peureulak Aceh Timur," ujar Heru kepada.wartawan di Jakarta(14/11/2018).

Dari penangkapan tersebut, kata Heru, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) Kilogram Narkotika jenis Methampetamina (Shabu)  dan 30.000 (tiga puluh ribu) Butir di dalam kawasan Perkebunan Sawit Masyarakat Kampung Asam Peutek Langsa Lama Kota Langsa yang merupakan tempatnya MUSLIADI dan Saiful Nurdin enyimpan dan menyembunyikan barang narkotika tersebut. 

Dari hasil tangkapan tersebut kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 (satu) Karung berisi  18 (delapan belas) Bungkus Narkotika Jenis Methampetamina (Shabu)18 Kg.
1(satu) Karung berisi 20 (dua puluh) bungkus Narkotika Jenis Methampetamine (shabu) 20 Kg,
6 (enam) bungkus Plastik berisi Ekstasi : 30.000 Butir, 2  (dua)  pucuk Senjata Laras Panjang, Identitas para tersangka," ujar Heru.

Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.   selain itu, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(hdr)

Artikel Terkait