Nasional

Pemprov DKI Hapus Denda PKB, BBNKB dan PBB

Oleh : hendro - Kamis, 15/11/2018 14:25 WIB

Ilustrasi (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Terhitung sejak Kamis (15/11/2018), Pemprov DKI menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

 Masyarakat bisa memanfaatkan masa penghapusan denda ini dengan baik hingga jatuh tempo pada 15 Desember 2018. Demikian dikatakan Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin.

Menurut Faisal,  kebijakan tersebut ditempuh agar wajib pajak segera menunaikan kewajibannya. “Segeralah penuhi kewajiban, denda kita hapus,” katanya, Kamis (15/11/2018).

Faisal menjelaskan, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB.

Pelayanan penghapusan denda untuk PKB dan BBN-KB dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

"Sedangkan  untuk pelayanan penghapusan denda PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran. Baik bank maupun ATM," tutupnya (hdr)

Artikel Terkait