Nasional

Disnakertrans DKI : Kartu Pekerja Bentuk Kebijakan Pemprov

Oleh : Ronald - Jum'at, 16/11/2018 06:25 WIB

Disnakertrans DKI Jakarta melakukan penyerahan Kartu Pekerja Jakarta untuk Tahap 1 yang dilaksanakan di Jak Grosir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (15/11/2018).

Jakarta, INDONEWS.ID - Sejumlah pekerja di Jakarta mulai mendaftarkan diri sebagai penerima Kartu Pekerja Jakarta. Sampai per hari Kamis, (15/11), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah menerima data dari 42 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 1.195 orang.

“Dari data tersebut, Disnakertrans DKI Jakarta menyatakan 532 orang lolos verifikasi. Sementara, 663 orang masih dalam proses verifikasi,” ujar Andri Yansyah, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, melalui keterangannya tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/11/2018) sore.

Dijelaskan Andri, sebanyak 448 data peserta yang lolos verifikasi telah dikirimkan kepada Bank DKI untuk dilakukan pencetakan kartu, sementara 84 orang sisanya masih dalam proses pengajuan pencetakan kartu.

Sesuai dengan kesepakatan bersama Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Bank DKI, dan Disnakertrans DKI Jakarta, penyerahan Kartu Pekerja Jakarta untuk Tahap 1 dilaksanakan di Jak Grosir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (15/11/2018). Selain penyerahan kartu, dilokasi yang sama juga dilakukan uji coba penggunaan Kartu Pekerja Jakarta.

“Ini merupakan bentuk kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” ungkap Andri.

Menurutnya, dengan adanya kartu ini, para penerima ini akan memperoleh tambahan manfaat, diantaranya layanan naik TransJakarta gratis di tiga belas koridor, anggota JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah, dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus).

“Adapun syarat pengajuan Kartu Pekerja Jakarta yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10 persen UMP, dan tidak dibatasi masa kerja,” tuturnya. (ronald)

 

 

 

 

Artikel Terkait