Politik

Mendagri: Kepada Daerah Jabatan Politik, Jadi Boleh Tak Netral

Oleh : very - Sabtu, 17/11/2018 16:01 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral dalam Pilpres 2019. Sedangkan kepala daerah boleh tidak netral asalkan sesuai aturan Bawaslu. Sebab, kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih rakyat melalui pesta demokrasi.

"Penting netralitas ASN. Kami ikut dengan apa yang menjadi prinsip Kapolri dan TNI, Polri dan ASN itu harus netral. Yang boleh tidak netral tapi ada batas aturan Panwas dan Bawaslu adalah kepala daerah. Kepala daerah kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai," ujar Tjahjo di Ecovention Ancol, Jl Lodan Timur, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018). 

Menurutnya, kepala daerah harus mengajukan cuti jika ingin melakukan deklarasi terhadap pasangan capres-cawapres. Kepala daerah juga tidak boleh membawa ajudan dan staf PNS-nya ketika menghadiri acara dukungan terhadap capres-cawapres. 

"Saya sampaikan, kalau mau mendukung dan deklarasi paslon 01 dan 02, tolong ajukan cuti. Kalau mau deklarasi, silakan tolong gunakan Sabtu-Minggu tanpa menggunakan anggaran, bawa ajudan, dan staf-staf dari ASN. Semua sudah diatur oleh MenPAN-RB," ujar Tjahjo. 

Sedangkan bagi PNS hanya boleh menjelaskan mengenai keberhasilan program pemerintah. Namun tetap tidak boleh menyerukan dukungan terhadap pasangan calon tertentu. 

"Kalau aparat itu bolehnya hanya, satu yaitu menjelaskan kepada masyarakat tentang keberhasilan Pak Jokowi dan JK sebagai presiden terpilih. Tapi kalau sudah kampanye pilih nomor 1, 2, itu nggak boleh,” kata Tjahjo. (Very)

Artikel Terkait