Nasional

KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Tersangka

Oleh : hendro - Minggu, 18/11/2018 23:12 WIB

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB)

Jakarta, INDONEWS.ID - Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima suap terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya juga menetapkan Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat berinisial DAK dan pihak swasta, ASE, sebagai tersangka.

Dalam OTT itu, KPK menyita duit Rp150 juta. Uang tersebut terkait dengan fee pelaksanaan proyek tersebut.

“KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima RYB, DAK. Dan HSE,” ucapnya di gedung KPK,  Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).

Agus melanjutkan, Remigo diduga menerima duit suap Rp550 juta dari seorang perantara secara tiga kali.

“Tanggal 16 November sebesar Rp150 juta, kemudian 17 November Rp250 juta, kemudian yang tadi malam 5 menit sebelum jam 12 saudara RYB menerima Rp150 juta,” kata Agus.

Atas perbuatannya, Remigo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hdr)

Artikel Terkait