Pojok Istana

Kasus Baiq Nuril, Presiden Angkat Bicara

Oleh : Ronald - Senin, 19/11/2018 20:25 WIB

Presiden Joko Widodo angkat bicara terhadap kasus keadilan yang didera oleh Baiq Nuril, mantan guru SMA 7 Mataram yang dijerat hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta karena dituduh menyebarkan rekaman pembicaraannya dengan Kepala Sekolah ditempatnya mengajar. Jokowi menyatakan bahwa dirinya tidak dapat mengintervensi atas kasus yang didera oleh Baiq Nuril. Namun, dirinya mendukung upaya Baiq Nuril dalam mencari keadilan.

Lamongan, INDONEWS.ID - Kasus yang terjadi terhadap seorang guru SMA Negeri di Mataram tengah menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Seorang guru SMA yang bernama Baiq Nuril merupakan guru honorer di SMAN 7 Mataram yang merekam pembicaraannya dengan mantan kepala sekolah berinisial M pada 2017 lalu.

Dalam rekaman, si kepala sekolah melakukan pelecahan seksual dengan menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan yang bukan istrinya.

Nuril merekam percakapan tersebut sebagai cara untuk melindungi dirinya serta bukti bahwa dia tidak memiliki hubungan khusus dengan pelaku. Namun, rekaman tersebut kemudian tersebar tanpa dikehendaki Baiq.

M kemudian melaporkan Baiq dengan tuduhan menyebarkan rekaman tesebut. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memutus Baiq tidak bersalah pada 2017. Hakim menyatakan yang mendistribusikan rekaman tersebut adalah rekan kerja Nuril.

Jaksa mengajukan kasasi ke MA atas vonis tersebut, yang memutuskan Nuril bersalah dengan hukuman penjara selama enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai pemimpin tertinggi di negeri ini, Joko Widodo pun angkat bicara terhadap kasus keadilan ini. Jokowi menyatakan bahwa dirinya tidak dapat mengintervensi atas kasus yang didera oleh Baiq Nuril, mantan guru Honorer di SMAN 7 Mataram. Namun, dirinya mendukung upaya Baiq Nuril dalam mencari keadilan.

"Ini kasus Baiq Nuril supaya semua tahu. Pertama, tentu kita harus menghormati proses hukum, menghormati kasasi di MA (Mahkamah Agung). Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut. Ini harus tahu," ujar Jokowi di Pasar Sidoharjo, Kabupaten Lamongan, pada Senin (19/11/2018).

Presiden juga mengatakan bahwa masih ada jalan yang dapat ditempuh Baiq Nuril dalam memperoleh keadilan, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atas putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

"Namun, dalam mencari keadilan Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK. Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan," imbuh Jokowi.

Jokowi mengungkapkan, jika upaya PK masih belum membuahkan hasil baik, maka Baiq Nuril dapat mengajukan Grasi ke dirinya.

"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," pungkas Jokowi.

Ketika ditanya Apakah sudah pengajuan Surat until Presiden, Jokowi hanya menjawab singkat, bahwa proses yang Tengah berjalan di MA Masih belum selesai.

"Ya ini kan prosesnya masih belum rampung di MA," ujar Presiden. (ronald)

 

Artikel Terkait