Nasional

KPK Akan Telusuri Aliran Dana Suap Bupati PakPak Bharat

Oleh : Ronald - Senin, 19/11/2018 20:55 WIB

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan bahwa penyidik KPK akan merinci aliran uang suap yang diterima Remigo, Bupati Pakpak Bharat. Termasuk pihak lain yang menerima kucuran uang suap dari politikus partai Demokrat tersebut.

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus menelusuri aliran uang suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu ke jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut).

Diduga, aliran suap yang diterima Remigo ini untuk menghentikan kasus dugaan korupsi yang menjerat istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi di Polda Sumut.

"Nanti penyidik yang akan mengembangkan hal ihwal tentang itu (aliran uang Bupati Pakpak Bharat kepada jajaran Polda Sumut), kayak apa sebenarnya?" kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 19 November 2018.

Sementara, kata Saut, penyidik akan merinci aliran uang suap yang diterima Remigo. Termasuk pihak lain yang menerima kucuran uang suap dari politikus partai Demokrat tersebut.

"Apa relevan atau tidak fakta itu melakukan korupsi untuk menyogok," ujarnya.

Sementara itu, Kusuma Dewi sendiri diketahui tengah tersandung kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam. Kasus itu awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.

Namun, kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018. Sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Sampai akhirnya, belakangan kasus dugaan korupsi itu dihentikan jajaran Ditreskrimsus pada pekan lalu. Alasan penghentian kasus itu lantaran Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp143 juta.

Karena perihal inilah yang menjadi dasar KPK bakal menelusuri adanya dugaan aliran dana ke jajaran Polda Sumut. Hal ini diakui Saut, mengingat KPK tidak pernah menghentikan perkara meski pihak terkait telah mengembalikan uang tersebut.

"Kamu kan tahu kalau di KPK mengembalikan uang pidananya tetap jalan. Nanti KPK akan kembangkan seperti apa dan ke arah mana penyidik KPK pasti paham membuat detail-detailnya seperti apa," tegas Saut.

Sebagaimana gencar diberitakan, KPK telah menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan satu pihak swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka suap. Bupati Pakpak Bharat ini diduga menerima suap sebesar Rp550 juta, terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Remigo diduga menerima uang suap dalam tiga tahap, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018, Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumut. (ronald)

Artikel Terkait