Nasional

Kejagung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Oleh : hendro - Senin, 19/11/2018 22:01 WIB

Ilustrasi kantor Kejagung Republik Indonesia

Jakarta, INDONEWS.ID - Maraknya kecaman publik terhadap putusan pengadilan yang menghukum bersalah eks pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril. Membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda eksekusi tersebut pada Rabu (21/11/2018).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menjelaskan, alasan penundaan eksekusi Baiq. "Setelah kita diskusikan, kita kaji kembali akhirnya kita mengambil kebijakan menunda eksekusi tersebut dengan mendesak supaya Baiq Nuril segera mengajukan PK. Dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang terus di masyarakat," ujar Mukri dalam keterangannya kepada media, Senin (19/11/2018).

Baiq dan pengacara didorong untuk segera mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, Baiq Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap bersalah menyebarkan rekaman perbincangannya dengan mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Dalam perbincangan itu, Muslim menceritakan pengalaman pribadinya yang bernuansa asusila.(hdr)

Artikel Terkait