Politik

Presiden Tidak Bisa Intervensi status Hukum Baiq

Oleh : hendro - Selasa, 20/11/2018 23:32 WIB

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Maruf Amin, Abdul Kadir Karding

Jakarta, INDONEWS.ID -  Menyikapi Respon yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap kasus hukum yang dialami Baiq Nuril, dinilai Tim Kampanye Nasional (TKN) sudah tepat.

Menurut Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Maruf Amin, Abdul Kadir Karding, saran hukum yang diberikan Jokowi kepada Baiq sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Diketahui Jokowi menyarankan agar Baiq menempuh jalur hukum, yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

“Saran presiden agar Baiq mengajukan peninjauan kembali dan mengirim permohonan grasi bukanlah intervensi hukum tapi kecintaan pemimpin kepada rakyatnya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/11/2018).

Karding mengatakan Jokowi menaruh perhatian besar terhadap kasus hukum yang dialami Baiq. Baiq sebagai korban mestinya mendapat perlindungan, bukan disalahkan.

Namun begitu, kata Karding, presiden tetap tidak bisa mengintervensi proses hukum Baiq. “Presiden ingin Baiq mendapat keadilan tanpa ada intervensi darinyaa,” kata Karding. (Hdr)

Artikel Terkait