Nasional

Garda BMI Protes Keras pada Pemerintah Hong Kong

Oleh : very - Sabtu, 24/11/2018 18:20 WIB

Ketua Umum Gabungan Aliansi Rakyat Daerah untuk Buruh Migran Indonesia ( Garda BMI) Ahmad Iman (tengah). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Umum Gabungan Aliansi Rakyat Daerah untuk Buruh Migran Indonesia ( Garda BMI) Ahmad Iman menyesalkan Departeman Kehakiman Hong Kong yang membebaskan penyiksa Pekerja Migran Indonesia (PMI), Erwiana Sulistyaningsih oleh Law Wan-tung lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan pengadilan. 

Ahmad Iman menyatakan protes keras terhadap Pemerintahan Hong Kong  karena mengabaikan azas keadilan. "Sudah sepantasnya Indonesia lakukan mosi protes. Kita harus meminta keadilan, karena dikabarkan penyiksa si Law Wan-tung telah mengancam tenaga kerja Indonesia lainnya," ujar Ahmad Iman.

Staf khusus Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri ini juga menyatakan, pembebasan Law Wan-tung sangat dan patut disesalkan warga Indonesia. Menurutnya, ini menjadi insiden bagi Pemerintah Hong Kong yang seenaknya membebaskan pelaku penyiksa hanya menjalani separuh hukuman penjara. 

"Saya kaget dapat informasi bahwa majikan penyiksa migran Indonesia yang divonis enam tahun pada tahun 2015, sekarang sudah dibebaskan. Padahal setahu saya, Erwiana Sulistyaningsih saat disiksa pelaku sangat menyedihkan kondisinya," ujar Ahmad Iman. 

Kasus penyiksaan Erwiana, kata Iman, sempat mendapat perhatian masyarakat di Hong Kong. Pasalnya, selama bekerja dengan Law Wan-tung, dia harus menjalani kurungan, dibiarkan kelaparan dan kerap dipukuli majikannya. 

Dan sepengetahuannya, Iman mengatakan, pada tahun 2015 Law Wan-tung  divonis 6 tahun penjara.  "Karena terbukti melakukan penyiksaan yang berakibat cedera berat, melancarkan intimidasi, dan menunggak bayar upah," ujar Caleg DPR Dapil Jakarta dan Luar Negeri ini. 

Tapi anehnya dari pemberitaan yang dibacanya, Ahmad Iman mengatakan, pada tahun lalu pengadilan memerintahkan penyiksa Law untuk membayar ganti rugi senilai lebih dari $100.000 atau setara Rp 1,45 miliar. "Berarti tiba-tiba baru dua tahun penjara,  pengadilan ada perintah soal ganti rugi. Ini anehnya," ujarnya.  

Dan kemudian, tahun ini pembebasan Law dilansir kantor berita AFP yang mengutip pernyataan seorang pengacara dari Departemen Kehakiman di kota itu, kepada koran South China Morning Post. "Dilansir juga, Departemen Lembaga Pemasyarakatan menyatakan bahwa menurut peraturan kerahasian mereka tidak boleh mengungkapkan rincian. Terbukti ngawur," ujarnya. (Very)

 

Artikel Terkait