Daerah

Merokok di Bogor Dikenakan Denda hingga Rp5 Juta

Oleh : Abdi Lisa - Sabtu, 24/11/2018 23:01 WIB

Dengan tegasnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya menolak rokok di wilayah yang dipimpinnya. (Foto Ist)

Bogor, INDONEWS ID – Saat ini Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Jika ada yang merokok diwilayah tersebut akan dikenakan denda hingga Rp5 juta.

Dengan tegasnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya menolak rokok di wilayah yang dipimpinnya.

Sebagai Wali Kota ia tak hentinya menggencarkan kota yang bersih tanpa asap rokok. Hal ini ia sadari tidak mudah. Pemerintah kota, Dinas Kesehatan serta komunitas-komunitas penggerak anti rokok saling bekerjasama dengan baik, kontribusi semua pihak tentunya sangat membantu. 

Saat ini pemerintah kota Bogor juga telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mendukung visi Kota Bogor sebagai kota untuk olahraga dan keluarga yang bersih, nyaman, dan aman.

"Kita akan denda 50 ribu sampai 5 juta pada orang yang tertangkap merokok ataupun orang yang dilaporkan merokok," ujar Bima Arya saat diwawancarai detikHealth, di Taman Ekspresi, Sempur, Bogor, Sabtu (24/11).

Seperti yang dicukil dari detik, untuk nantinya Pemerintah Kota Bogor juga akan memonitori semua wilayah agar terhindar asap rokok. Serius dan konsisten Bogor menjadi salah satu kota yang memberlakukan larangan display penjualan rokok. (Abdi.K)

Artikel Terkait