Bisnis

Jonan: Konsumen Bisa Jual Listrik Atap Rumah ke PLN

Oleh : very - Rabu, 28/11/2018 17:20 WIB

Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan mengenai penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PT PLN (Persero). Nantinya konsumen juga bisa menjual hasil listriknya ke PLN.

Setelah 2 hari aturan itu keluar, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku mendapatkan kritikan dari salah satu konsumen listrik. Konsumen itu mengeluhkan tentang harga jual ke PLN yang dianggap tidak adil.

"Pagi tadi ada masukan ke saya Pak kenapa kalau kita punya PLTS di atap jualanya ke PLN dihitung hanya 65% dari tarif yang dijual ke saya. PLN tuh kalau jual bukan subsidi Rp 1.467 per kwh, nah kalau kita jual ke PLN kira-kira Rp 1.000 per kwh," ujarnya dalam acara International Business Summit 2018 yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni ITS di Hotel Indonesia Kempinsky, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Seperti diketahui, komponen pembentuk harga jual listrik ada dua, yakni dari sisi pembangkit dan distribusi. Jonan mengatakan, hitungan itu justru adil, baik bagi PLN maupun konsumen. Sebab konsumen hanya menyediakan PLTS saja, sementara penyalurannya menggunakan jaringan distribusi dan gardu milik PLN.

"Nah rule of thumb-nya biaya elektrifikasi itu 2/3 untuk pembangkit, 1/3 jaringannya. Malah kalau lokasinya jauh bisa separuh-separuh. Jadi menurut saya adil," ujarnya.

Jonan mengatakan, belum lagi pada saat penyaluran listrik ada losses atau susut nilai dari listrik yang disalurkan. Biasanya nilai susutnya dari 1 kwh yang disalurkan diterima hanya 0,91 kwh.

"Jadi saya bilang ini fair, karena kalau pake pembangkit listrik di rumah, istilahnya gini lah loh jualnya pake kabelnya siapa, pakai jaringan distribusinya kan PLN, gardu induknya juga PLN. Kan Anda hanya pembangkit saja," kata Jonan.

Jonan menilai PLTS ke depannya ini akan menjadi bisnis yang menjanjikan. Sebab biaya investasinya juga akan semakin murah.

Sebelumnya Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2018. Permen ini berisi tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap oleh konsumen PT PLN (Persero).

Aturan ini diterbitkan dengan latar belakang pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) guna memanfaatkan energi ramah lingkungan. 

PLTS atap yang dimaksud dalam Permen ini adalah pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik konsumen PT PLN (Persero) serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik konsumen PT PLN (Persero).

Sistem PLTS atap meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, dan meter kWh ekspor-impor. Kapasitas sistem PLTS atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung konsumen PLN. Misalnya, sambungan rumah tangga terpasang 1.300 kWh maka maksimal PLTS atap yang dipasang adalah 1.300 kWh.

Adapun perhitungan ekspor energi PLTS atap dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65%. Perhitungan ini dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh impor dengan kWh ekspor. (Very)

Artikel Terkait