Nasional

Terkait OTT di PN Jaksel, Gayus Lumbuun Minta Pemerintah Evaluasi Terhadap Pimpinan Hakim

Oleh : Ronald - Kamis, 29/11/2018 18:55 WIB

Mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) RI, Gayus Lambuun menyampaikan solusi untuk peradilan di Indonesia kembali dipercaya kembali oleh publik. Salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah yakni melakukan evaluasi terhadap semua pimpinan hakim.

Jakarta, INDONEWS.ID - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) RI, Gayus Lambuun menyampaikan solusi untuk peradilan di Indonesia kembali dipercaya kembali oleh publik.

Menurut Gayus, salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah yakni melakukan evaluasi terhadap semua pimpinan hakim.

“Memang peradilan kita harus di evaluasi, evaluasi kepada hakim-hakim yang memimpin di Pengadilan Negeri (PN) atau di Pengadilan Tinggi (PT) sampai di Mahkamah Agung (MA),” ujarnya, Kamis (29/11/2018).

Gayus berpendapat, jika seorang pimpinan baik maka dimanapun tempat termasuk di Mahkamah Agung, maka sistem peradilan di Indonesia akan mempunyai wajah baru dan kembali dipercaya oleh publik.

“Pimpinan yang bertanggung jawab kepada anggota hakim yang dipimpinnya,” tegasnya.

Sementara itu, Gayus menambahkan, evaluasi ini akan menjadi efektif jika benar dijalankan. Dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinannya saja, dimana diperkirakan untuk di seluruh Indonesia sendiri ada sekitar seribu pimpinan.

“Pimpinannya saja di evaluasi jumlahnya tidak banyak sekitar seribu lebih saja di seluruh Indonesia, dengan adanya evaluasi tersebut maka pimpinan nantinya bisa memotivasi anggotanya,” tutur Mantan Hakim Agung.

Ditambahkan Gayus, dengan adanya evaluasi tersebut merupakan bagian dari reformasi peradilan secara total.

Sekedar informasi, pada Selasa (27/11/2018) malam, Tim Penindakan KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Jakarta Selatan. Ada dugaan OTT ini terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan.

Dugaan sementara, pemberian uang tersebut ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.

Dari hasil OTT ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang tersangka atas dugaan suap terhadap Hakim, kelima orang itu yakni Hakim PN Jakarta Selatan (Ketua Majelis Hakim) Iswahyu Widodo, Hakim PN Jakarta Selatan Irwan, Panitera Penggati PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, Advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P. Silitonga. (ronald)

Artikel Terkait