Nasional

Menteri ATR/BPN Dukung Resolusi Konflik Lahan Melalui Mediasi

Oleh : Ronald - Jum'at, 30/11/2018 11:50 WIB

Kementerian ATR/BPN sangat mendukung kegiatan resolusi konflik melalui mediasi, karena dinilai dapat menyelesaikan sengketa dan perkara dengan sangat tuntas dan berakhir dengan kesepakatan win win solution. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil saat menghadiri peluncuran Panduan Praktis Penanganan Konflik Berbasis Lahan di Jakarta, Kamis (29/11/2018),

akarta, INDONEWS.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menegaskan, pemerintah sangat serius dalam menangani konflik lahan karena hal itu merugikan banyak pihak, termasuk mempengaruhi iklim investasi di Indonesia.

Saat menghadiri peluncuran Panduan Praktis Penanganan Konflik Berbasis Lahan di Jakarta, Kamis (29/11/2018), Sofyan Djalil mengatakan, berdasarkan data di Kementerian ATR/BPN, tercatat kurang 8.500 kasus sengketa dan perkara pengadilan terkait pertanahan yang tersebar di seluruh wilayah provinsi di Indonesia.

"Dari 300 kasus yang diambil sebagai sampel, ternyata jumlah kasus pertanahan tertinggi adalah konflik yang melibatkan badan usaha (perusahaan) sebagai salah satu pihak yakni sebesar 18 persen, sementara instansi pemerintah sebagai salah satu pihak 15,8 persen, dan orang perorangan 10 persen," ungkapnya.

Karena itulah, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung kegiatan resolusi konflik melalui mediasi, karena dinilai dapat menyelesaikan sengketa dan perkara dengan sangat tuntas dan berakhir dengan kesepakatan win win solution.

"Kegiatan ini akan sangat membantu pemerintah untuk menyelesaikan sengketa dan konflik tanah," tegasnya.

Menurut Sofyan Djalil, selama ini penyelesaian sengketa pertanahan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara atau peradilan umum.

"Pada umumnya proses ini membutuhkan waktu yang lama. Tidak sedikit salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan pengadilan yang dijatuhkan, lalu melakukan berbagai upaya hukum yang ada sehingga penyelesaian sengketa menjadi berlarut-larut," jelasnya. (ronald)
 

Artikel Terkait