Nasional

KPK Menduga Perda Tata Ruang Bekasi Hasil Pesanan

Oleh : Ronald - Senin, 03/12/2018 16:35 WIB

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana suap terkait perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait dengan aliran dana suap  perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana di kasus ini. Diduga, dengan adanya pengubahan aturan Tata Ruang Bekasi tersebut ditengarahi sebagai pesanan dari beberapa pihak tertentu.

"Apakah ada atau tidaknya aliran dana untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang tersebut, tentu juga menjadi perhatian KPK," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/12/2018)

Febri mengatakan, permintaan dari pihak terrtentu ini akan mempermudah perizinan dari proyek Meikarta. Hanya saja, hingga kini KPK masih belum mau membeberkan siapa saja pihak-pihak yang dimaksud.

Sementara itu, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Harsanah Yasin serta delapan orang lainnya sebagai tersengka. Hingga berita ini ditulis, lembaga antirusuah ini juga masih mendalami skandal suap yang turut melibatkan Lippo Group.

Kabar terbarunya, Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Hartono juga diperiksa oleh tim penyidik KPK. Dari hasil pemeriksaan ini, terungkap bahwa adanya sejumlah pertemuan antara petinggi Lippo Group dengan Bupati Bekasi, Neneng Harsanah. (ronald)

 

Artikel Terkait