Nasional

Santunan Rp50 Juta Diberikan Jasa Raharja ke Ahli Waris Nh Dini

Oleh : Abdi Lisa - Rabu, 05/12/2018 18:45 WIB

PT Jasa Raharja memberikan santunan senilai Rp50 juta kepada ahli waris novelis terkenal, Nh Dini. (Foto Ist)

Semarang, INDONEWS, ID – PT Jasa Raharja memberikan santunan senilai Rp50 juta kepada ahli waris novelis terkenal, Nh Dini.

Santunan PT Jasa Raharja itu diberikan karena yang bersangkutan merupakan korban kecelakaan di jalan raya.  Hal inilah yang dibenarkan oleh Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Semarang Yoga Sasongko.

Ia menuturkan, penetapan dan penyerahan santunan ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 dan UU No 34 Tahun 1964, Jasa Raharja bertugas menyalurkan santunan dana kecelakaan lalu lintas dari pemerintah bagi korban kecelakaan di jalan raya.

"Jadi sesuai dengan UU No 33-34, kita adalah pelaksana UU 33-34. Tugas Jasa Raharja adalah penyaluran santunan dana kecelakaan lalu lintas dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja bagi korban-korban kecelakaan jalan raya," katanya kepada jurnalis, Rabu (5/12).

Kemudian, ia mengatakan, novelis Nh Dini adalah korban kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Lingkar Tembalang. Yang notabene sebagai penumpang umum, penumpang taksi.

“Itu akan kita salurkan santunannya sebesar Rp50 juta," ujarnya. 

Selanjutnya, santunan itu akan diberikan kepada ahli warisnya. (Abdi.K)

Artikel Terkait