Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider 3 bulan kurungan kepada Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola di perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor setelah permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Zumi Zola ditolak. Zumi dinilai sebagai pelaku utama.
"Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak menetapkan terdakwa JC," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (6/12/2018).
Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan mengapresiasi kepada gubernur nonaktif Jambi karena sudah berterus terang dalam memberi keterangan dan mengakui kesalahannya. Ditambah Zumi juga telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi.
"Terdakwa mengembalikan uang Rp 300 juta yang telah digunakan untuk biaya umrah, sebagai dasar majelis hakim mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," ujar Hakim Yanto.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, Zumi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (ronald)