Politik

PAN Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Pelanggaran HAM

Oleh : Ronald - Senin, 10/12/2018 20:03 WIB

Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima pada Senin, (10/12/2018), Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais atau yang akrab disapa Mas Han itu mengatakan bahwa kasus masa lalu harus segera diusut tuntas.

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi momentum yang tepat untuk mengusut peristiwa pelanggaran HAM masa lalu dan mendorong proses penyelesaian melalui jalur hukum. Hal ini diutarakan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais.

Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima pada Senin, (10/12/2018), pria yang akrab disapa Mas Han itu mengatakan bahwa kasus masa lalu harus segera diusut tuntas.

“Demi rasa kemanusiaan bila Indonesia ingin maju, maka kasus-kasus masa lalu harus segera diusut tuntas dan dibawa ke meja hukum agar dapat segera dilakukan rekonsiliasi untuk bersama membangun bangsa. Bila periode ini tidak tuntas, maka pemerintah selanjutnya yang harus menyelesaikannya,” tegasnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis catatan sejumlah penuntasan kasus pelanggaran HAM yang tak selesai di era pemerintahan Joko Widodo.

Catatan merah kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut diantaranya peristiwa penembak misterius atau Petrus yang terjadi pada 1982 hingga 1985, kerusuhan Tanjung Priok pada 12 September 1984, peristiwa Talangsari, Lampung Timur pada 7 Februari 1989, peristiwa Haur Koneng, dan Majalengka pada 29 Juli 1993.

Selanjutnya, peristiwa penghilangan aktivis pada pangkal masa Orde Baru tahun 1997-1998. Ada lagi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, dan kerusuhan Mei 1998, hingga kasus Munir.

Menurutnya, peristiwa penculikan aktivis pada 1997-1998 sudah diusut dan Tim Mawar (sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat) yang dituding sebagai dalang penculikan pro-demokrasi telah dihukum. Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota tim mawar ke pengadilan Mahmilti II pada bulan April 1999.

“Lalu bagaimana dengan kasus pelanggaran HAM lainnya, kasus Tanjung Priok, Talangsari, Haur Koneng hingga kerusuhan Mei 1998. Presiden Jokowi diawal pemerintahannya berjanji akan menuntaskan kasus-kasus tersebut namun tidak terwujud. Nah bila ada pergantian pemimpin pada 2019 nanti, kasus-kasus tersebut harus dituntaskan lalu dibuat badan rekonsiliasi nasional agar semua anak bangsa tidak lagi saling bermusuhan dan bersama-sama mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,” ujarnya.

Lebih lanjut Mas Han menambahkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM butuh komitmen dan keberanian dari penguasa karena dapat menyeret sejumlah pihak yang dekat dengan kekuasaan.

"Meski beresiko terganggunya stabilitas politik namun pemerintah harus menunjukkan komitmen, bukan semata untuk kepentingan elektoral, tapi dilandasi kemauan politik dan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial," tandas Mas Han. (ronald)
 

Artikel Terkait