Nasional

Ini Sikap Kemendagri Soal Kasus Zumi Zola

Oleh : hendro - Sabtu, 15/12/2018 18:35 WIB

Kapuspen Kemendagri Bahtiar

Jakarta, INDONEWS.ID - Menyikapi informasi mengenai Jaksa  KPK tidak lakukan banding kasus Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (ZZ), maka pihak Kemendagri akan menindaklanjuti  masalah hukum Zumi Zola (ZZ) yang sudah inkrach tersebut.

Menurut Kapuspen Kemendagri Bahtiar, pihak Ditjen otda segera koordinasi dengan pemprov Jambi untuk segera bisa mendapatkan salinan dan  petikan putusan pengadilan yang sudah incracht disertai surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lanjutan. 

" Selanjutnya pemprov Jambi atau MDN menyampaikan dokumen usulan pemberhentian ZZ kepada Presiden dengan melampirkan salinan/petikan putusan pengadilan yang sudah incraht tersebut sebagai dasar permohonan diterbitkannya Keppres tentang pemberhentian ZZ," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya kepada INDONEWS di Jakarta, Sabtu (15/11/2018).

Selanjutnya kata Bahtiar, setelah Keppres Pemberhentian diterbitkan dan telah diterima oleh Pemprov dan DPRD Jambi, maka pihak DPRD Jambi melakukan Rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian ZZ sebagai gubernur (sesuai Keppres). Dan sekaligus mengusulkan pengangkatan wagub jambi menjadi gubernur jambi dan mengusulkan pemberhentian wagub.
 (Jadi ada 3 agenda dlm rapat paripurna tsb).

Kemudian, kata Bahtiar,  Berita Acara dan Risalah Rapat paripurna dprd menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada Presiden melalui Mendagri.

Selanjutnya tambah Bahtiar, Mendagri meneruskan usulan dprd jambi tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan Kepres pengangkatan wagub menjadi gubernur defenitif. Setelah itu setneg/setkab/setpres mengagendakan jadwal pelantikan wagub yang saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabatannya.

Putusan itu, tambah Bahtiar, memiliki dasar hukum yaitu  pasal 78 UU nomor 23 th 2014 ttg pemda dan Pasal 173 UU No.10 th 2016 ttg Pilkada.(hdr)

Artikel Terkait