Nasional

Diduga Gelapkan Proyek Infrastruktur, KPK Jadikan Tersangka 2 Petinggi Waskita Karya

Oleh : hendro - Selasa, 18/12/2018 01:33 WIB

Ilustrasi

Jakarta, INDONEWS.ID - Diduga gelapkan proyek infrastruktur, dua orang petinggi di lingkungan PT Waskita  Karya, di jadikan tersangka oleh Komisirantasan Korupsi (KPK).

Kedua orang tersebut adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selalu Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek infrastruktur yang digarap PT Waskita Karya.

Terdapat 14 proyek infrastruktur, khususnya konstruksi yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua yang diduga menjadi bancakan Fathor dan Yuly.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Agus memaparkan, Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Padahal, proyek-proyek tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya.

"Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," katanya.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly. Atas tindak pidana ini, keuangan negara menderita kerugian hingga Rp 186 miliar.

"Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut," kata Agus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, dua mantan pejabat Waskita Karya tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Hdr)

Artikel Terkait