Nasional

Terkait Reklamasi Teluk Benoa, Ini Penjelasan Menteri Susi Pudjiastuti

Oleh : Ronald - Jum'at, 21/12/2018 16:20 WIB

Mengenai kegiatan reklamasi Teluk Benoa di Bali, Menteri Kelautan Dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu.

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan soal izin lokasi yang dikeluarkan kementeriannya terkait proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali. Menurut dia, izin tersebut dibuat berdasarkan tata ruang yang ada.

Disampaikan oleh Susi, izin tersebut merupakan persyaratan dasar permohonan pembuatan Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Setelah Amdal selesai dengan baik barulah izin pelaksanaan reklamasi dapat diajukan kembali ke KKP.

"Jadi semua ini merupakan bagian dari proses perizinan. Saya berharap tak muncul berbagai spekulasi yang tidak perlu," tandasnya dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Sementara untuk kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu. Kelayakan lingkungan, kelayakan teknis, dan kelayakan sosial/budaya suatu kegiatan reklamasi akan diuji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Selain kajian dari kelayakan yang disebutkan tadi, mensyaratkan dari rencana kegiatan reklamasi ini harus sesuai dengan rencana tata ruang. Dalam hal ini dibuktikan dengan izin lokasi reklamasi. 

Oleh karena itu, Susi menilai izin inilah yang menjadi persyaratan dasar dalam pembuatan Amdal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah Amdal selesai dengan baik, barulah izin pelaksanaan reklamasi dapat diajukan kembali ke KKP. 

Senada dengan hal ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi menegaskan izin Lingkungan ini selanjutnya akan menjadi salah satu syarat pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada KKP.

"Jadi kita bukan memberi izin pelaksanaan reklamasi hanya izin lokasi karena perizinan pelaksanaan. KKP akan kembali menilai kelayakan teknis konstruksi yang lebih detil, termasuk aspek keamanan terhadap lingkungan dalam proses penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi," bebernya.

Walau izin lokasi sudah diterbitkan, Brahmantya mengatakan kegiatan reklamasi tak serta merta dapat langsung dilakukan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu. (ronald)

Artikel Terkait