Nasional

BPHN Kemenkumham-Tim 7 Umumkan OBH Lulus Verifikasi Akreditasi

Oleh : hendro - Jum'at, 04/01/2019 18:10 WIB

Kepala BPHN Prof Benny Riyanto saat memberikan keterangan pers

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Prof Benny Riyanto menyampaikan, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lulus verifikasi dan akreditasi BPHN Kemenkumham bersama Tim 7 berjumlah 524 OBH periode 2019-2021.

“Total OBH yang lulus verifikasi akreditasi periode 2019-2021 adalah 524 OBH. Atau bertambah sebanyak 119 OBH dari 405 OBH Lama,” tuturnya, Jumat (4/1/2019) saat menggelar konferensi pers di gedung Press Room Kemenkumham.

Kepala BPHN Prof Benny Riyanto memerinci, verifikasi dan akreditasi periode 2019-2021 diikuti oleh 864 OBH. Adapun sebanyak 512 OBH yang melengkapi data dan lulus sebanyak 192 OBH. 

Sedangkan untuk OBH lama dari 405 sejumlah 332 OBH kembali mendapatkan akreditasi. 
Proses verifikasi dan akreditasi dilaksanakan pada 2018 selama kurang lebih 4 bulan sejak bulan Agustus 2018.

Benny menambahkan, bahwa verifikasi dan akreditasi  OBH tahun ini berusaha menjaring OBH yang berintegritas dan berkualitas. Menurutnya dalam hal pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu. “Sebagai bagian dari pemenuhan hak akses terhadap keadilan,” ujarnya.

BPHN Kemenkumham mencatat, bahwa penyelenggaraan Bantuan Hukum pada akreditasi periode Tahun 2013-2015 dengan rata-rata anggaran sebesar 45M untuk 310 OBH.

Kemudian pada periode Tahun 2016-2018 dengan rata-rata anggaran sebesar 48M untuk 405 OBH. Sedangkan untuk periode penyelenggaraan Tahun 2019-2021 sebesar 53M untuk 524 OBH.

Benny mengungkapkan bahwa, OBH tersebut mendapat dana melaksankan bantuan hukum melaui APBD dan APBN. Ia menjelasksan, bahwa BPHN Kemenkumham juga berterimakasih kepada pihak Pemda ikut bersinergi memberikan bantuan  dana hukum bagi OBH. 

Menurutnya, untuk membantu masyarakat tak mampu mendapatkan keadilan. 
“Maka tiap OBH yang tercatat di Aplikasi SIDBANKUM tidak akan dapat mendapat bantuan dana lagi,” ujarnya. “Selain itu melalui Aplikasi SIDBANKUM, tiap OBH diawasi dan diukur  indeks kinerjanya,” tambahnya.
 

Artikel Terkait