Nasional

Anang Hermansyah Berharap RUU Permusikan Dapat Segara Disahkan DPR

Oleh : Ronald - Sabtu, 05/01/2019 21:10 WIB

Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang telah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2019 dapat disahkan di sisa masa kerja DPR Periode 2014-2019.

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang telah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2019 dapat disahkan di sisa masa kerja DPR Periode 2014-2019.

Sebagaimana diketahui, masa kerja DPR periode 2014-2019 bakal berakhir sembilan bulan ke depan.Oleh karena itu, jika RUU ini belum selesai pembahasan, maka DPR periode 2019-2024 yang akan melanjutkan pembahasan.

"Tetapi jika sembilan bulan ke depan belum tuntas, maka saya berharap anggota DPR yang berasal dari kalangan musisi dapat melanjutkan kerja besar ini," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (5/1/2019).

Mantan suami dari Krisdayanti ini juga berharap kepada figur musisi yang turut berlaga dalam pemilu 2019 agar lolos ke Senayan dan dapat melanjutkan pembahasan RUU Permusikan.

"Saya berharap musisi-politisi seperti Ahmad Dhani, Giring, Ifan Seventeen dan teman-teman seniman lainnya lolos dalam Pemilu 2019 mendatang, agar meneruskan pembahasan RUU Permusikan di DPR," ujar Anang.

Selain itu, penyanyi yang juga pernah menjadi vokalis dari grup band Kidnap Katrina ini menyebutkan RUU Permusikan menjadi payung hukum bagi siapa saja yang bergelut menjadi musisi. Regulasi tersebut, kata Anang, akan memberi proteksi kepada para musisi.

"Apalagi bagi generasi millennial, musik menjadi salah satu hobi yang paling diminati. Oleh karenanya, tugas negara menyiapkan regulasi yang memberi proteksi kepada profesi musisi," tandasnya.

 

Artikel Terkait