Nasional

Pemkot Bandung Diminta Ambil Prakarsa Lindungi Jemaat Ahmadiyah

Oleh : very - Senin, 07/01/2019 09:36 WIB

Aksi pembubaran oleh sekelompok massa intoleran terhadap kegiatan peluncuran buku Haqiqatul Wahyi yang diselenggarakan oleh Jama’ah Ahmadiyah Indonesia di Masjid Mubarak, Bandung, Jawa Barat (Sabtu, 4/1/2019). (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Telah terjadi aksi pembubaran oleh sekelompok massa intoleran terhadap kegiatan peluncuran buku Haqiqatul Wahyi yang diselenggarakan oleh Jama’ah Ahmadiyah Indonesia di Masjid Mubarak, Bandung, Jawa Barat (Sabtu, 4/1/2019). Panitia memilih untuk ‘mengalah’ dengan cara membubarkan diri sebelum keseluruhan acara tuntas diselenggarakan.

“Aksi pembubaran kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hak-hak konstitusional warga JAI atas kemerdekaan beragama, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat yang kesemuanya dijamin oleh UUD NRI tahun 1945, UU No 39 tahun 1999 Tentang HAM, dan UU No 12 tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik,” ujar Direktur Riset SETARA Institute, Halili, dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Halili mengatakan, aparat keamanan, dalam pengamatan SETARA Institute, sudah melakukan pengamanan cukup profesional terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut dengan menerjunkan ratusan aparat gabungan kepolisian dan TNI untuk mengamankan acara dari gangguan puluhan massa yang mengklaim mewakili 27 Ormas di Bandung.

Dia meminta pemerintah Kota Bandung ke depan hendaknya mengambil prakarsa dan standing position yang lebih kondusif bagi perlindungan hak-hak jemaat Ahmadiyah sesuai dengan jaminan konstitusi dan UU Hak Asasi Manusia.

“Walikota harus memposisikan diri sebagai pelindung hak seluruh warga, terutama minoritas yang rentan dikorbankan dalam relasi dengan kelompok-kelompok intoleran yang kerapkali mengatasnamakan mayoritas. Dalam peristiwa yang terjadi kemarin, Pemerintah Kota sempat menganjurkan agar acara peluncuran buku tersebut ditunda,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam pembubaran kemarin, massa intoleran mengklaim tidak melanggar HAM dan hanya menegakkan hukum yang diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2008 dan Pergub Jawa Barat No 12 tahun 2011. Hal itu menegaskan bahwa SKB 3 Menteri dan Pergub Jawa Barat telah memicu terjadinya intoleransi dan pelanggaran hak-hak warga Ahmadiyah sebagai warga negara.

Untuk itu, SETARA Institute mendorong Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung, hendaknya mengambil langkah-langkah progresif untuk mencabut SKB tersebut. Misalnya dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi komprehensif terhadap dampak buruk SKB dalam bentuk intoleransi, eksklusi sosial, persekusi, dan pelanggaran hak yang dialami oleh JAI sebagai warga negara dalam satu dekade terakhir.

SETARA Institute juga mendesak Gubernur Jawa Barat yang baru, Ridwan Kamil, hendaknya melakukan agenda sistematis dan progresif untuk membatalkan Pergub tersebut sebab regeling tersebut tidak saja melanggar hak-hak warga Jawa Barat dari kalangan minoritas Ahmadiyah. “Namun juga memantik terjadinya segregasi sosial-keagamaan dan memicu gangguan keamanan dan ketertiban di Jawa Barat, dimana sebagian besar gangguan terhadap warga Ahmadiyah terjadi di wilayah provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

Artikel Terkait